Tepat pada pukul 00.00 tadi, program tax amnesty yang telah bergulir selama hampir 9 bulan resmi berakhir. Animo peserta tax amnesty di detik-detik terakhir masih sangat besar.
Seperti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga dini hari masih dipadati peserta tax amnesty. Bahkan di detik-detik terakhir masih terdapat calon peserta yang belum mendapatkan surat keterangan sementara. Meski tepat pada pukul 00.00 WIB sudah ditutup.
"Pas jam 12 kami tutup pengambilan nomor antrian. Di menit-menit akhir mereka berkumpul disini buat ambil nomor antrean. Ada beberapa yang tidak dapat nomor, mereka minta-minta nomor. Tapi mau bagaimana lagi, sudah peraturan ditutup," kata salah satu petugas di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total peserta tax amnesty yang mendaftar di lokasi ini pun meningkat drastis hingga mencapai 2.908 peserta. Angka itu terdiri dari peserta dengan surat kuasa sebanyak 2.410 antrean dan 498 nomor antrean untuk peserta orang pribadi.
Dengan jumlah tersebut telah ditetapkan kondisi kahar atau luar biasa. Sebab rata-rata per harinya peserta tax amnesty di kisaran 1.000 antrian.
Setelah pengambilan nomor ditutup, pemanggilan peserta pun dikebut. Petugas memanggil peserta secara berkelompok sebanyak 5 nomor antrean sekaligus.
"Karena status kahar kita panggil 5 nomor sekaligus, itu kita kebut. Biasanya kita panggil satu persatu. Status kahar sudah dari jam 10 malam tadi," tutur petugas itu.
Dalam situasi kahar itu, peserta tax amnesty hanya akan dilihat Surat Pernyataan Harta (SPH) dan bukti pembayaran. Jika ada dokumen yang tidak lengkap peserta tax amnesty diberikan kelonggaran untuk melengkapinya dalam beberapa hari kerja kedepan.
"Jadi kami hanya melihat SPH dan bukti pembayaran. Itu agar statusnya mereka daftar sebelum 31 Maret 2017. Nah untuk kekurang dokumen bisa dilengkapi sampai hari Jumat depan. Kalau dilengkapi kita kasih bukti bayar tetap, kalau tidak ya dibatalkan," pungkasnya. (mkj/mkj)