Menyikapi hal itu, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil tindakan tegas.
"Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka," ujar Deputi Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan, sesuai kebijakan zero tolerance, Kementerian BUMN telah menyurati Dewan Komisaris PT PAL untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sehubungan dengan isu dan berita soal hal tersebut.
Selain itu, Kementerian BUMN menghargai keputusan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut, dan terus mengikuti perkembangannya.
"Juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan, apalagi korupsi," pungkas Fajar.
Baca juga: Gunakan Rompi Tahanan KPK, Dirut PT PAL Tutupi Wajahnya
Sebagai informasi, selain Firmansyah, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana,GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.
Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. (hns/hns)