Dengan adanya deklarasi harta tersebut, ke depan penerimaan pajak akan meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun ke depan perlu melakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis harta yang sudah dideklarasikan tersebut.
"Lakukan mapping terhadap jenis harta, diklasifikasikan dalam negeri atau luar negeri, kas atau setara kas, inevstasi, tanah atau bangunan. Profilling, cocokan profil wajib pajak sebelum tax amnesty dan harta setelah tax amnesty," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengawasan pun perlu ditingkatkan dan memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak pun dihimbau untuk lebih peduli terhadap pembayaran pajaknya.
"Awasi penghasilan yang mungkin timbul dari harta tersebut, lalu pastikan pajaknya dibayar. Lakukan himbauan-himbauan dan audit. Itu strategi internal di luar perbaikan undang-undang, regulasi, dan administrasi," tutur Prastowo.
Ditjen Pajak pun perlu mengejar potensi pajak dari wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. "Kalau mengawasi ini bisa jangka panjang, tapi tugas Ditjen Pajak mengejar potensi harta tambahan yang belum dilaporkan oleh yang tidak ikut tax amnesty," tutup Prastowo. (mkj/mkj)











































