Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani nampak takjub dengan capaian angka tersebut. Sebab artinya ada nilai harta sangat besar yang selama ini tidak terpantau oleh petugas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mempertanyakan mengapa selama ini segitu banyak harta yang luput dari radar petugas pajak.
"Kita di Ditjen Pajak harus semakin memperbaiki diri. Kenapa ada segitu banyak yang kita tidak kita ketahui. Bukan tujuannya mengintimidasi wajib pajak, tapi daeii sisi image kepatuhan pajak Indonesia masih jauh," imbuhnya.
Dia juga ingin agar pelayanan kepada wajib pajak dilakukan di kantor pajak, sehingga tidak ada lagi pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak di luar kantor.
"Jadi bisa diawasi, sehingga mengurangi potensi penyelewengan oleh wajib pajak maupun aparat kita. Kita akan perbaiki IT system mengikuti negara-negara lain," pungkas Sri Mulyani. (hns/hns)