Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bawa jumlah harta tersebut bisa saja bertambah hingga Rp 5.000 triliun seiring rekapitulasi harta wajib pajak saat diterapkan kondisi kahar. Jumlah harta tersebut kemudian menjadi basis data bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di kemudian hari.
"Ke depan RP 4.800 triliun dan mungkin akan nambah yang kahar belum masuk sistem mungkin RP 5.000 triliun. Nanti akan jadi basis data kita, artinya kita bina wajib pajaknya," jelas Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembinaan terhadap wajib pajak dilakukan dengan monitoring pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak setiap tahunnya. Wajib pajak diminta lebih tertib melaporkan SPT nya setiap tahun setelah mengikuti tax amnesty.
"Setelah diampuni, ke depan lapor dengan benar. Kita ampuni tapi minta komitmennya jadi wajib pajak yang baik," kata Yoga.
Baca juga: Rp 4.800 T Lepas dari Pantauan Pajak Bertahun-tahun, Kok Bisa?
Yoga menambahkan, dengan adanya tax amnesty wajib pajak bisa lebih tertib melaporkan SPT nya. Sehingga penerimaan negara dari pajak bisa bertambah setiap tahunnya.
"Kita selalu argumennya untuk amnesti ini adalah memberikan kesempatan wajib pajak untuk tertib. Tanpa law enforcement masuk ke sistem melalui amnesti sebelum itu memang kita paham banget ada ribuan triliun yang enggak dilaporkan di SPT," ujar Yoga. (mkj/mkj)