Program tax amnesty juga mencatat ada 48.000 wajib pajak baru. Dengan bertambahnya basis pajak ini juga sekaligus meningkatkan penerimaan pajak ke depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama berharap dengan berakhirnya tax amnesty, wajib pajak bisa lebih tertib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunannya ke kantor pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bina wajib pajaknya, kalau dulu memiliki harta enggak dilaporkan SPT penghasilannya, atau bisa jadi dari harta-harta itu pun ada penghasilan dari rumah yang disewakan sebagai penghasilan tapi enggak dilaporkan," jelasnya.
Baca juga: Tax Amnesty Berakhir, Sri Mulyani: Selama Ini Rp 4.800 T Tak Terdeteksi
Kesalahan pajak di tahun 2015 ke belakang diampuni setelah mengikuti tax amnesty. Namun, ke depan para wajib pajak harus melaporan SPT tahun 2016 dan seterusnya untuk memastikan kesamaan antara pendapatan dengan pajak yang dibayar.
"Yang lalu-lalu sudah enggak dimasalahin. Karena yang diampuni 2015 ke belakang. Ke depan pastikan mereka sudah sesuai profilnya seperti apa yang dideklarasikan," tutur Yoga. (mkj/mkj)











































