Namun dari total deklarasi harta tersebut, tidak sekaligus membuat penerimaan pajak meningkat secara drastis ke depannya. Pasalnya tujuan utama dari diberlakukannya tax amnesty adalah untuk meningkatkan basis pajak Indonesia.
"Penerimaan negara tidak semata-mata hanya melihat dari tax amnesty ini. Tax amnesty ini memang betul akan membantu pemerintah. Hasil tax amnesty ini jangan semata-mata dilihat dari penerimaan pajak akan naik. Karena nomor satu keuntungan mendapatkan data profil wajib pajak lebih baik," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi penerimaan itu dipengaruhi pertumbuhan ekonomi. Enggak bisa semata-mata ikut tax amnesty pajak digenjot semaunya, itu ikut pertumbuhan ekonomi kalau meningkat pajak akan naik," kata Hariyadi.
Sedangkan realisasi dana repatriasi yang sudah kembali ke Indonesia sebesar Rp 121 triliun masuk untuk pengembangan usaha masing-masing wajib pajak. Adapun sebagian dana yang masuk ke instrumen investasi namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
"Kalau saya lihat kebanyakan mereka masuk ke perusahaan masing-masing. Untuk kepentingan sendiri. Yang masuk ke portfolio ada tapi yang saya lihat memperkuat keuangan untuk ekspansi sendiri," tutup Hariyadi. (mkj/mkj)











































