Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan peliknya pembebasan lahan terjadi karena dalam APBN, sistem penganggaran pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Lembaga (K/L), termasuk pembelian lahan, ditetapkan hanya dalam satu tahun anggaran atau dibagi dalam beberapa tahun anggaran jika proyeknya bersifat multiyears.
"Kalau ada limitansi di K/L harus selesai di tahun anggaran. Kalau multiyears akan dilakukan beberapa tahun. Tapi tetap anggaran itu harus dibelanjakan habis untuk satu tahun anggaran," jelas Sri Mulyani di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Darmin: Lahan Jadi Masalah Terbesar Dalam Proyek Infrastruktur
Untuk mengakali birokrasi penganggaran ini, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), tugasnya untuk membayar dana yang dikeluarkan sebelumnya untuk menalangi pembebasan tanah, seperti dana talangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Maka pemerintah putuskan alokasikan sebagian belanja infrastruktur untuk tanah atau below the line, artinya belanja investasi merupakan bentuk penanaman modal seperti PMN ke BUMN, tapi ini BLU LMAN yang digunakan untuk beli-beli tanah untuk infrastruktur," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Ketika Sri Mulyani Sulit Bedakan Pengucapan BUJT dan BPJT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, penunjukan LMAN untuk membayar dana pembebasan lahan yang sebelumnya telah ditalangi, bisa membuat neraca pemerintah lebih transparan.
"Kami harap neraca pemerintah akan lebih akuntabel dan sehat. Karena belanja menunjukan karakter jenis belanjanya. Ini putusan pragmatis karakter belanja, tetapi juga untuk menaikkan akuntabilitas," ucap Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, tahun 2016 pemerintah menyuntikkan dana ke LMAN sebesar Rp 16 triliun. Kemudian di APBN 2017 suntikan dana pemerintah sebesar Rp 20 triliun. (idr/mkj)











































