Tanah Adat Dijadikan Proyek Infrastruktur, Bagaimana Pembebasannya?

Tanah Adat Dijadikan Proyek Infrastruktur, Bagaimana Pembebasannya?

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2017 14:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Mindra Purnomo)
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah tancap gas dalam mengejar pembangunan infrastruktur. Salah satu kendala yang kerap dihadapi dalam membangun infrastruktur yakni pembebasan lahan.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Arie Yuriwin, mengatakan sulitnya pembebasan lahan tak hanya sebatas pada negosiasi harga. Di Indonesia, masalah pembebasan tanah juga semakin rumit jika lahan yang dibebaskan merupakan tanah adat atau ulayat, seperti yang banyak terjadi di Papua.

"Khusus seperti di Papua harus betul-betul mendekati para tokoh pemegang ulayat atau adat. Saya pernah dialog dengan lokasi yang ada PSN (Proyek Strategis Nasional) di sana. Ini juga tak hanya terjadi di Papua saja," kata Arie di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya masyarakat di sana setuju pembangunan infrastruktur, asalkan diberikan penjelasan yang transparan, berapa nilai ganti rugi yang diterimanya," tambahnya.

Menurut Arie, rumitnya pembebasan lahan ulayat di Papua terkadang mengharuskan memindahkan seluruh komunitas masyarakat di sana, meski lahan yang dibebaskan hanya sebagian saja. Termasuk memindahkan sumber kehidupan pemilik hak ulayat.

"Kalau masyarakat ulayat itu komunitasnya harus ikut dipindahkan atau relokasi, enggak sendiri-sendiri. Kita melihat statusnya ulayat, kita harus tahu dulu siapa kepala suku atau adatnya. Harus sepakat pelepasan ulayat, tidak seperti apraisal pada umumnya, tapi juga nilai sosialnya, keberlanjutan ulayatnya," ungkapnya.

Selain itu, sambung dia, pembebasan tanah ulayat juga harus melibatkan pemerintah daerah untuk proses pengadaannya.

"Kalau ulayat yang tahu persis kepala daerah. Jadi perlu di dokumen perencanaan perlu melibatkan Pemda. Ulayat mana yang akan dibebaskan harus ada penetapan dari Bupati. Kalau tidak ada, enggak bisa," pungkas Arie. (idr/dna)

Hide Ads