Ahli Waris A.R Soehoed Tolak Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah

Ahli Waris A.R Soehoed Tolak Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2017 20:47 WIB
Ahli Waris A.R Soehoed Tolak Penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Pihak ahli waris dari A.R Soehoed memberikan klarifikasi atas penyerahan PT Aldevco oleh Middyaningsih kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ahli waris menilai bahwa penyerahan itu sah.

Demikianlah disampaikan ahli waris yaitu Conny Zahara Gandoimah, Syarif Anwar Soehoed, dan Sheffik Soehoed melalui kuasa hukum Anita Kolopaking kepada detikFinance, Selasa (4/4/2017).

Disebutkan bahwa Middyaningsih melakukan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah di tengah-tengah permasalahan kepemilikan PT Aldevco yang disengketakan oleh para ahli waris alm A.R Soehoed. Sekarang proses perkaranya dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu bersamaan, juga ada pemeriksaan permohonan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dimohonkan oleh ahli waris yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara permohonan nomor No.304/Pdt.P/2016/Jkt.Sel.

Baca juga: Kisah Panjang PT Aldevco dari Orde Baru Hingga Diambil Alih Jokowi

Middyaningsih berlindung dari Surat Pernyataan tertanggal 29 Februari 1988 dan akta wasiat No.4 tahun 2011 yang dibuat Alm A.R Soehoed pada saat almarhum telah berumur 91 tahun tanpa melibatkan satupun ahli warisnya, yang tidak diketahui bagaimana caranya. Sehingga sangatlah beralasan bagi ahli waris untuk meragukan akta wasiat tersebut.

Seremonial yang berlangsung beberapa waktu lalu tidak bisa dikatakan pengambilalihan, melainkan hanya merupakan penyerahan dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa berdasarkan akta wasiat. Menurut ahli waris, pemerintah tidak memiliki bukti yang sah secara hukum untuk pengambilalihan.

Berdasarkan keterangannya, pemerintah juga tidak tercantum sebagai pendiri, penyetor modal saham dan pemegang saham PT Aldevco. Sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 180 tertanggal 29 Februari 1988 oleh Notaris Joenoes E Maogimon yang telah mendaaptkan pengesahan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-11478.HT.01.01.Th.'88.

Akta wasiat No.4 tahun 2011 juga melanggar ketentuan komplilasi hukum Islam passal 195 ayat 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisannya, kecuali apabila semua semua ahli waris menyetujui. Tapi hal tersebut tidak terjadi.

Ahli waris sama sekali tidak pernah memberikan atau dimintai persetujuan atas wasiat tersebut. Termasuk ketika akan diserahkan kepada pemerintah.

Hal lain yang dianggap bertentangan adalah dengan ketentuan hukum, yaitu terkait dengan pelaksana wasiat. Sesuai ketentuan pasal 1006 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa wanita yang telah kawin tidak boleh menjadi pelaksana wasiat. Dalam hal ini adalah Middyaningsih.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, ahli waris meminta keadilan dalam menempuh jalur hukum yang salah satunya adalah perkara pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang telah diputus dengan nomor putusan 0635/Pdt.G/2015/PA.JS yang saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

"Klien kami ingin membatalkan wasiat No 4 tahun 2011 yang dijadikan dasar Saudari Middyaningsih melakukan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah sehingga seharusnya pemerintah menghormati segala proses-proses hukum yang sedang berjalan dengan menunda dan menangguhkan seluruh proses serah terima PT Aldevco kepada pemerintah sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan PT Aldevco," kata Anita dalam pernyataan tertulisnya. (mkj/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads