Mulai Senin Harga Gula Rp 12.500/Kg, Minyak Goreng Rp 11.000/Liter

Mulai Senin Harga Gula Rp 12.500/Kg, Minyak Goreng Rp 11.000/Liter

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 07 Apr 2017 11:45 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 10 April hingga 10 September 2017 di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, mengatakan mulai Senin nanti para pedagang menjual gula pasir dengan harga maksimal Rp 12.500/kg. Minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter maksimal Rp 11.000.

Kemudian, bagi peritel yang menjual daging, wajib menyediakan juga daging beku kerbau impor India dengan harga jual maksimal Rp 80.000/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bahas dengan para supplier dan distributor, dan pembahasan masih berjalan," ujar Tutum kepada detikFinance, Kamis malam (6/4/2017).

Menurut Tutum pembahasan itu mencakup teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Misalnya, cara pembayaran, distribusi, pengemasan produk, hingga distribusi ke gudang-gudang pedagang pengecer.

Baca juga: Mendag Atur Harga Maksimal Minyak Goreng Hingga Gula di Toko Ritel

Ia menambahkan, pelaku usaha khususnya toko ritel modern mematuhi kebijakan harga eceran tertinggi itu. Namun, mereka berharap pemerintah menjamin kelancaran pasokan barang.

"Kami juga harus dijamin pasokan dari industri dan distributor dan sebarannya harus luas mencakup toko-toko kita yang ada," tegas Tutum.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah menyebarluaskan informasi HET tersebut ke para pelaku usaha ritel. Mereka adalah Bulog, Aprindo, Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), pengusaha toko ritel modern, distributor gula pasir, distributor daging, serta asosiasi dan produsen minyak goreng.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan akan mengatur harga gula, minyak goreng, dan daging beku, salah satunya yang dijual di toko ritel modern. Menurut Enggar, toko ritel perlu diatur karena selama ini menjadi price leader alias penentu harga.

"Toko ritel modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga di atas harga yang ditetapkan. Seperti halnya gula dan sebagainya," kata Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017). (hns/wdl)

Hide Ads