Pada informasi yang beredar melalui pesan instan tersebut, properti yang ditransaksikan harus tercantum dalam SPT maupun tax amensty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, klarifikasi yang diterbitkan Ditjen Pajak agar keresahan masyarakat tidak semakin melebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Beredar Informasi, Beli Properti Tak Tercatat di SPT Pajak Tak Sah
Berikut klarifikasi isu validasi harta sehubungan dengan penjualan properti dari Ditjen Pajak.
Sehubungan dengan beredarnya informasi melalui layanan pesan instan (instant messenger) yang menyatakan bahwa jual beli properti seperti rumah, toko, atau tanah harus melalui validasi pajak apakah asset tersebut tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau pada Surat Pernyataan Harta dalam program Amnesti Pajak, maka bersama ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Orang pribadi atau badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
2. Pejabat yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan harta tersebut telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Hingga saat ini tidak terdapat persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus sudah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau telah diungkapkan dalam program Amnesti Pajak.
4. Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar. (mkj/mkj)











































