Kebijakan HET tersebut dicanangkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, untuk menjaga stabilitas harga pangan. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, para pelaku ritel sudah disurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjalankan aturan itu mulai Senin (10/4/2017).
"Ini trial-nya menteri bilang dari 10 April sampai 10 September 2017," ujar Tutum kepada detikFinance, Kamis malam (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tutum mengatakan, seharusnya nanti setelah 10 September kembali lagi ke harga normal, tapi bukan berarti kembali ke harga tinggi, melainkan harga yang sesuai mekanisme pasar.
Sebaliknya, jika Mendag menginginkan HET tetap berlaku, para pelaku ritel akan mematuhi kebijakan tersebut.
"Silakan, kalau memang itu efektif dan saling menguntungkan. Sekali lagi, selama menguntungkan bagi konsumen dan bagi pelaku usaha, industri dan lain-lain," kata Tutum.
Baca juga: Mendag Atur Harga Maksimal Minyak Goreng Hingga Gula di Toko Ritel
Ia menambahkan, berdasarkan harga eceran tertinggi itu, para peritel membeli gula dari distributor seharga Rp 11.900/kg. Kemudian, minyak goreng dalam kemasan sederhana dibeli dari distributor seharga Rp 10.500/liter, dan daging kerbau beku asal India dibeli dari distributor seharga Rp 60.000-Rp 75.000/kg. (hns/mkj)