Harga Eceran Tertinggi Gula dan Minyak Berlaku Sampai September

Harga Eceran Tertinggi Gula dan Minyak Berlaku Sampai September

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 07 Apr 2017 13:31 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi gula Rp 12.500/kg. Selain gula, HET juga berlaku untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp 11.000/liter, dan daging beku Rp 80.000/kg.

Kebijakan HET tersebut dicanangkan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, untuk menjaga stabilitas harga pangan. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, para pelaku ritel sudah disurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjalankan aturan itu mulai Senin (10/4/2017).

"Ini trial-nya menteri bilang dari 10 April sampai 10 September 2017," ujar Tutum kepada detikFinance, Kamis malam (6/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mulai Senin Harga Gula Rp 12.500/Kg, Minyak Goreng Rp 11.000/Liter

Tutum mengatakan, seharusnya nanti setelah 10 September kembali lagi ke harga normal, tapi bukan berarti kembali ke harga tinggi, melainkan harga yang sesuai mekanisme pasar.

Sebaliknya, jika Mendag menginginkan HET tetap berlaku, para pelaku ritel akan mematuhi kebijakan tersebut.

"Silakan, kalau memang itu efektif dan saling menguntungkan. Sekali lagi, selama menguntungkan bagi konsumen dan bagi pelaku usaha, industri dan lain-lain," kata Tutum.

Baca juga: Mendag Atur Harga Maksimal Minyak Goreng Hingga Gula di Toko Ritel

Ia menambahkan, berdasarkan harga eceran tertinggi itu, para peritel membeli gula dari distributor seharga Rp 11.900/kg. Kemudian, minyak goreng dalam kemasan sederhana dibeli dari distributor seharga Rp 10.500/liter, dan daging kerbau beku asal India dibeli dari distributor seharga Rp 60.000-Rp 75.000/kg. (hns/mkj)

Hide Ads