Aturan yang salah satunya mengatur soal tarif batas atas dan bawah taksi daring itu kemudian diundur selama 3 bulan sebagai masa transisi. Lantas bagaimana dengan ojek online?
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan memang ada usulan agar pemerintah juga mengatur ojek online. Namun hal tersebut perlu pertimbangan yang lebih detail lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada Masa Transisi 3 Bulan untuk Tarif Baru Taksi Online
Berbeda dengan taksi online, menurut Budi, perlu banyak hal yang dipertimbangkan untuk pengaturan ojek online.
"DPR mengusulkan masuk ke UU. Tapi kita harus hati-hati. Tapi esensinya bagaimana kita akomodasi transportasi yang jadi bagian dari masyarakat," jelas Budi. (idr/mkj)











































