Peresmian pelayanan jasa pemanduan Selat Malaka-Selat Singapura, dilakukan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, Senin (10/4/2017). Diakui, pelayanan ini dibuka setelah Indonesia mendapatkan hak pengelolaan pemanduan kapal di kawasan Selat Malaka. Di mana, selama ini Indonesia belum pernah mengelola jasa pandu di selat itu.
"Kita selama ini tidak mengelola selat itu, sekarang kita sudah mendapat hak mengelola," Kata Budi Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendapat tambahan pemasukan dari PNBP. Kita mendapat tambahan devisa dari yang seharusnya kita kelola selama ini," sambung Budi.
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono menyebutkan, sekitar 70 sampai dengan 80 ribu kapal per tahun baik itu kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar melintasi Selat ini. Kondisi ini menjadi rawan kecelakaan di laut.
"Sehingga perlu jasa pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura," beber Tonny.
Diakui, pengelolaan pemanduan sudah dibahas Indonesia, Malaysia dan Singapura, dalam forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG). Selain itu, sesuai UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/wilayah perairan Indonesia, ada perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
"Kita sudah menargetkan, tahun ini dapat melayani pemanduan kapal yang melintasi Selat Malaka dan Selat Singapura," sambungnya.
Karena itu, kini Indonesia membuka pelayanan untuk memperkuat keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura. Sementara untuk regulasi jasa pemanduan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomer. HK.103/2/4/DJPL-17.
"Itu mengatur sistem dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan andu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura. Dipertegas juga di Keputusan Dirjen Perhubungan Laut," imbuhnya.
Dalam membantu penerapan aturan itu, Kementerian Perhubungan sudah menunjuk Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka. Penunjukan itu diatur melalui Keputusan Dirjenhubla, Nomor. BX.428/PP 304 tanggal 25 November 2016.
"Penunjukan ini merupakan pelimpahan fungsi pemerintahan di bidang pemanduan kapal. Melayani kapal-kapal yang melintas maupun yang melaksanakan kegiatan pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura," tegas Tonny.
Dengan diresmikannya pelayanan pemanduan di Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura, menjadikan Indonesia menjadi negara pertama yang menyelenggarakan pandu secara resmi pertama di selat Malaka dan Selat Singapura.
"Di sini kita dituntut menyediakan SDM yang mumpuni guna memandu kapal asing dengan di titik wilayah Iyu Kecil - Nongsa yang pada akhirnya akan mendatangkan PNBP untuk negara kita," bebernya.
Terkait pemanduan ini, dijelaskan jika ada perairan wajib pandu merupakan wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 atau lebih. Sementara perairan pandu luar biasa, tidak wajib. Tapi nakhoda bisa mengajukan permintaan jasa pemanduan.
"Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu perairan Perairan Pandu Luar Biasa (voluntary pilotage services)," bebernya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemaduan di perairan Selat Malaka dan Selat Malaysia ini telah disepakati oleh tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura pada pertemuan tiga negara tersebut dalam acara Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services in Straits of Malacca and Singapore yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2017 lalu.
"Kita harap, Pelindo I bisa memberikan pelayanan pemanduan secara professional dan kompetetif. Siapkan tenaga pandu yang professional," tegas Tonny.
Dijelaskan jika kapal yang memanfaatkan jasa pemanduan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) di Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura adalah Kapal S.S. Tangguh Batur. Kapal jenis LNG Tanker yang di Nakhodai Capt. Boris Muskardin merupakan kapal berbendera Singapura dengan panjang kapal 285,4 meter dan memiliki bobot kapal 97.432 GT berlayar dari Lhokseumawe menuju Bintuni,Papua. (dna/dna)