Salah satunya adalah Musala Al Munawaroh yang terletak di RT 01 RW 04, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
"Sekitar Musala, sudah bebas semua. Tinggal Musala ini saja memang yang belum bebas," ujar Marbot atau pengelola Musala, Nedi Juanedi saat ditemui detikFinance, di Tangerang Senin (10/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muhammad Idris - detikFinance |
Sebagai unit yang masuk kategori fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), Musala tidak bisa dibebaskan dengan cara membayar ganti rugi melainkan dibangunkan bangunan baru di lokasi berbeda.
Kendalanya, lokasi baru untuk berdirinya musala pengganti, belum tersedia. Sehingga musala yang ada saat ini belum bisa dibongkar.
"Katanya PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah dapat tanah yang lokasinya 100 meter dari musala yang sekarang. Tapi tanahnya belum bebas, jadi yang ini belum bisa dibongkar," jelas Nedi.
Nedi berharap, penyediaan lokasi baru untuk Musala Al Munawaroh bisa cepat direalisasikan mengingat pentingnya ketersediaan fasilitas ini untuk beribadahnya warga di sekitar lokasi.
"Harapannya, akhir minggu ini sudah ada kepastian lokasi baru," tandasnya.
Foto: Muhammad Idris - detikFinance |
Sebelumnya, Direktur Logistik dan Pengembangan PT KAI, Budi Noviantoro menyebut, dari 32 bidang yang tersebar sepanjang Batu Ceper hingga Blendung, KAI telah mengonsinyasikan atau menitipkan uang ke pengadilan sebanyak Rp 62 miliar untuk pembebasan lahan.
Namun oleh pengadilan masih diproses data penerimanya agar penerima dana ganti rugi adalah pihak yang tepat sesuai haknya. (dna/hns)












































Foto: Muhammad Idris - detikFinance
Foto: Muhammad Idris - detikFinance