Di Pasar Harga Gula Masih Rp 14.000/Kg, Kenapa?

Di Pasar Harga Gula Masih Rp 14.000/Kg, Kenapa?

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 10 Apr 2017 12:29 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Harga eceran tertinggi (HET) gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana, daging beku, mulai berlaku hari ini, Senin (10/4/2017). Para pedagang wajib menjual gula dengan harga eceran paling tinggi Rp 12.500/kg, minyak goreng Rp 11.000/liter, dan daging beku maksimal Rp 80.000/kg.

Namun, pedagang pasar tradisional belum bisa menjalankan aturan ini, apa alasannya? Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, pedagang pasar belum mendapat barang yang bisa dijual sesuai dengan ketentuan HET

Baca juga: Mulai Senin Harga Gula Rp 12.500/Kg, Minyak Goreng Rp 11.000/Liter

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, karena belum ada sosialisasi dari pemerintah tentang ongkos jual maupun margin yang bisa diambil pedagang pasar. Alhasil, mereka masih menjual dengan harga lama.

"Gula masih dijual Rp 14.000/kg, minyak goreng curah masih Rp 11.500/liter," ujar Ngadiran kepada detikFinance, Senin (10/4/2017).

Ngadiran mengatakan, sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal penerapan HET. Cuma masalahnya, pedagang pasar belum mendapat barang yang bisa dijual sesuai HET.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Gula dan Minyak Berlaku Sampai September

Oleh sebab itu, Ngadiran meminta pemerintah segera memberikan solusi agar pedagang pasar bisa menjalankan kebijakan itu.

"Kita ritel tradisional belum jelas. Kita belum tahu persis beli barang di mana? Disuruh jual segitu, tapi barangnya nggak ada, bagaimana?" kata Ngadiran. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads