Namun, pedagang pasar tradisional belum bisa menjalankan aturan ini, apa alasannya? Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, pedagang pasar belum mendapat barang yang bisa dijual sesuai dengan ketentuan HET
Baca juga: Mulai Senin Harga Gula Rp 12.500/Kg, Minyak Goreng Rp 11.000/Liter
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gula masih dijual Rp 14.000/kg, minyak goreng curah masih Rp 11.500/liter," ujar Ngadiran kepada detikFinance, Senin (10/4/2017).
Ngadiran mengatakan, sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal penerapan HET. Cuma masalahnya, pedagang pasar belum mendapat barang yang bisa dijual sesuai HET.
Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Gula dan Minyak Berlaku Sampai September
Oleh sebab itu, Ngadiran meminta pemerintah segera memberikan solusi agar pedagang pasar bisa menjalankan kebijakan itu.
"Kita ritel tradisional belum jelas. Kita belum tahu persis beli barang di mana? Disuruh jual segitu, tapi barangnya nggak ada, bagaimana?" kata Ngadiran. (hns/wdl)











































