Pemerintah Ingin Redistribusi Aset Lahan Tepat Sasaran, Begini Caranya

Pemerintah Ingin Redistribusi Aset Lahan Tepat Sasaran, Begini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2017 20:51 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memastikan akan kembali merapatkan kembali mengenai program redistribusi aset, usai mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Redistribusi aset adalah program pemerintah berupa pencabutan izin atau hak pengelolaan aset lahan dari pengusaha yang membiarkan lahannya nganggur. Lahan tersebut kemudian dialihkan hak pengelolaannya atau didistribusikan kepada masyarakat seperti kelompok tani, nelayan hingga pesantren untuk dikelola dan dimanfaatkan lebih produktif lagi.

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas meminta, implementasi program redistribusi aset sudah bisa dilakukan dengan skema yang tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ATR Sofyan Djalil mengaku, pembahasan mengenai skema program redistribusi aset harus dilakukan sekali lagi ditingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar program tersebut tepat sasaran.

"Jadi disuruh skemanya nanti pak menko rapatan lagi supaya menukik (lebih terarah), cari tanah di mana, mekanismenya distibusinya gimana," kata Sofyan di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Sofyan menyebutkan, ada dua komponen yang harus dipertegas pemerintah dalam mengimplementasikan program redistribusi aset. Yang pertama mengenai redistribusinya sendiri dan yang kedua mengenai legalisasi.

"Yang legalisasi enggak ada masalah, tinggal sekarang bagaimana selesaikan aspek ke dua soal redistribusi, tapi yang paling penting di mana tanahnya, siapa yang akan dapat, bagaimana mekanismenya," tambahnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengutamakan kebun-kebun masyarakat plasma bisa diformalkan. Sebab, ada kewajiban setiap pelepasan hutan, 20% untuk plasma.

Menurut Sofyan, lahan yang nantinya menjadi program redistribusi aset sudah ada. Datanya telah dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kemenhut sudah berikan peta dan itu yang harus di zoom in out. Kita harus lihat detail betul di lapangan, tinggal supaya aksinya satu kali rapat menko diminta detilkan," ungkapnya.

Mengenai target penyelesaiannya yang diminta pada 24 April 2017. Sofyan menyebutkan, masih bisa diusahakan penyelesaiannya, yang terpenting dapat menyelesaikan kewajiban 20% untuk plasma.

"Kalau yang lain itu maka harus dilihat dulu tanahnya di mana, kemudian bagaimana sistem pemberiannya kemudian bagaimana apa namanya, berapa karena kita juga tidak mau dijadikan hak milik atau individu," tukasnya. (dna/dna)

Hide Ads