"Sedikit dampaknya," kata Kepala Ekonom Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih, saat berbincang bersama detikFinance, Rabu (12/4/2017).
Sampai hari terakhir tax amnesty, berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. Realisasi pada komponen ini memang di atas target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk uang tebusan yang masuk ke penerimaan negara Rp 114 triliun atau di bawah target Rp 165 triliun.
"Kalau dilihat kan jauh banget dari targetnya," ujar Lana.
Lana menjelaskan dari deklarasi harta sebenarnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Akan tetapi bila dilihat lebih jauh, maka sebagian besar yang ikut mendeklarasikan harta sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya aset yang dideklarasikan juga kebanyakan deposito yang bersifat final. Artinya memang selama ini sudah membayar pajak, cuma tidak melaporkan hartanya saja.
"Ini kan beda cerita kalau misalnya wajib pajak baru, atau misalnya rumah yang dijadikan kos-kosan atau usaha baru dan sejenisnya," jelasnya.
Ekspektasi lain dari tax amnesty tadinya adalah lewat repatriasi. Nominalnya sangat rendah dari target dan sekarang kebanyakan hanya parkir di perbankan yang tentunya dampak ke perekonomian tidak besar.
"Kalau sekarang dilihat masih taruh di perbankan," kata Kepala Ekonom PT Bank BCA Tbk, David Sumual, kepada detikFinance.
Pemerintah harus mengambil tindakan, melalui berbagai instrumen agar dana tersebut bisa bergerak ke area yang lebih produktif seperti pasar modal hingga proyek infrastruktur.
"Jadi kalau cuma di perbankan, itu ya berarti tunggu sampai bank salurkan kredit. Kalau bank enggak melihat ada yang prospek, ya disimpan saja di surat berharga BI," paparnya. (mkj/hns)











































