Ada Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan Rp 2,6 T

Ada Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan Rp 2,6 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 17 Apr 2017 15:22 WIB
Ada Peserta Tax Amnesty Bayar Tebusan Rp 2,6 T
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Belitung - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, pada program pengampunan pajak alias tax amnesty yang telah berakhir di 31 Maret 2017 terdapat peserta yang membayar uang tebusan tertinggi dan terendah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, uang tebusan tertinggi nilainya mencapai Rp 2,693 triliun dengan deklarasi harta mencapai Rp 123,654 juta.

"Uang tebusan tertinggi Rp 2,6 triliun, dengan deklarasi Rp 125 miliar," kata Hestu Yoga saat acara Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (17/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Hestu, pada realisasi program tax amnesty juga terdapat peserta yang membayar uang tebusan paling kecil, dengan angka Rp 10 dengan uang tebusan capai Rp 2.000.

"Tebusan terendah Rp 10, dengan deklarasi harta Rp2.000, ungkapnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, Hestu mengungkapkan, uang tebusan lebih besar dari Rp 1 juta per periode tax amnesty totalnya mencapai Rp 155.763. Sedangkan, Rp 1 juta hingga kurang dari Rp 10 juta totalnya 394.456.

Sedangkan yang Rp 10 juta hingga kurang sebanyak 329.874 WP. Untuk yang Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar kurang lebih. Untuk yang Rp 1 miliar hingga kurang lebih Rp 10 miliar jumlahnya mencapai 11.654.

Untuk yang Rp 10 miliar mencapai Rp 50 miliar total yang mengurusi 920 miliar berjumlah SPR sebanyak 920. Lalu yang dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar kurang lebih sebanyak 85 wajib pendapat, dan untuk yang di bawah Rp 100 miliar dengan total 39.

Diketahui, program tax amnesty telah mencatat peserta sebanyak 972.530 di mana dari total tersebut merupakan WP tambahan baru sebanyak 52.757 WP baru.

Dari 972.530 masih didominasi oleh WP orang pribadi non UMKM dengan jumlah 413.613, sedangkan WP orang pribadi UMKM sebanyak 321.895, badan non UMKM sebanyak 125.784, dan badan UMKM sebanyak 111.238.

Realisasi penerimaan amnesti pajak sesuai SSP mencapai Rp 134,99 triliun, dengan uang tebusan sebesar Rp 114,23 triliun, pembayaran tunggakan Rp 19,02 triliun dan pembayaan bukper sebesar Rp 1,75 triliun.

Sedangkan dari komposisi harta, terdapat Rp 4.881 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.036,37 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146,69 triliun.

Berdasarkan sebasaran peserta, Jawa Non DKI masih menjadi yang paling terbesar, yakni peserta 382.403 WP, dengan uang tebusan Rp 35,98 triliun, dan deklarasi Rp 1.319,6 triliun. Sedangkan DKI Jakarta sendiri, total pesertanya 255.819 WP dengan uang tebusan Rp 43,62 triliun, dan deklarasi Rp 1.294 triliun.

Untuk Sumatera terdapat 174.693 WP dengan uang tebusan totalnya Rp 10,15 triliun dan deklarasi Rp 438,4 triliun. Kalimantan sebanyak 51.965 WP dengan uang tebusan Rp 2,95 triliun, dengan deklarasi Rp 137,8 triliun.

Sedangkan di Sulawesi pesertanya mencapai 46.847 WP dengan uang tebusan totalnya capai Rp 1,76 triliun, dan deklarasi mencapai Rp 99,88 triliun. Untuk Bali, Maluku dan Papua total pesertanya capai 56.534 WP dengan total uang tebusan capai Rp 2,21 triliun dan deklarasi mencapai Rp 116,9 triliun. Untuk realisasi di kantor pajak LTO dan Khusus pesertanya mencapai 4.269 WP dengan uang tebusan Rp 17,75 triliun, dan deklarasi capai Rp 291,33 triliun. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads