Jurus Menaker Cegah Konflik Sopir Taksi Online dan Konvensional

Jurus Menaker Cegah Konflik Sopir Taksi Online dan Konvensional

Mega Putra Ratya - detikFinance
Selasa, 18 Apr 2017 21:30 WIB
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Tak bisa dipungkiri, teknologi digital telah mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Munculnya bisnis jasa transportasi online, shopping online, industri animasi, game online, serta berbagai produk jasa yang lain, telah menciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan teknologi digital telah menggantikan beberapa jenis pekerjaan. Namun keberadaannya juga menciptakan banyak lapangan pekerjaan yang harus segera diatur.

"Meski hubungan pekerjaannya bersifat virtual, harus ada aturan yang jelas, karena melibatkan pekerja dan pemberi kerja," ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun draft regulasi yang mengatur hal itu. Regulasi mendesak diterbitkan untuk menjamin kepastian hak pekerja, pemberi kerja, konsumen serta menghindari potensi gejolak sosial.

Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat Kemnaker dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama menggelar konferensi nasional 'Ketenagakerjaan Indonesia di Era Ekonomi Digital'. Konferensi yang melibatkan kalangan luas ini bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung, Jerman.

Hasil pertemuan tersebut, serta mengacu berbagai pengalaman baik dari beberapa perusahaan dan negara lain akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah.

Sementara itu Kepala Biro Kerja sama Luar Negeri Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konferensi tersebut merupakan forum dialog sosial antara pemerintah, pelaku bisnis, akademisi dan serikat pekerja. Forum tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia dalam rangka membahas dampak dari digitalisasi perkonomian terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

"Konferensi akan difokuskan pada aspek-aspek ketenagakerjaan yang terdampak pada teknologi digital dalam proses produksi, baik langsung maupun tak langsung," jelas Indah.

Pemerintah, lanjut Indah, berkepentingan untuk menerbitkan regulasi ketenagakerjaan ekonomi digital yang harmonis dan menciptakan kerangka kerja layak (decent work), sesuai dengan standar dan norma ketenagakerjaan nasional dan internasional.

Misalnya terkait bentuk dan hubungan kerja, keterampilan, kesehatan dan keselamatan kerja, kesetaraan upah, jaminan sosial, serta perlindungan tenaga kerja.

"Sehingga perekonomian digital dapat memberi manfaat positif, dan mengurangi ekses yang ditimbulkan," kata Indah.

Dengan terbitnya regulasi nanti, konflik antar sopir transportasi online dan konvensional diharapkan tak lagi terjadi. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menguasai teknologi agar bisa memanfaatkan digitalisasi ekonomi.

Melalui konferensi yang akan digelar, pemerintah akan menerima masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut misalnya terkait bagaimana memberikan perlindungan kepada sopir online, bagaimana cara mereka berdialog, berserikat serta hal lain terkait ketenagakerjaan.

(ega/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads