Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah yang telah melaporkan SPT sebesar 10 juta WP, dari jumlah itu sebanyak 80% atau 8 juta WP melaporkannya lewat elektronik alias online.
"Sampai sekarang yang melapor SPT sudah 10 juta WP, lebih tepatnya sekitar 10.380.000. Dari jumlah rupanya 80% sudah pakai online," kata Hestu kepada detikFinance, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah WP yang sudah melapor itu, sebanyak sekitar 300.000 merupakan WP badan. Sementara untuk jumlah WP keseluruhan, baik pribadi maupun badan, saat ini tercatat 22 juta WP.
Pelaporan yang sudah lebih banyak dengan online ini membuat kantor pajak tak seramai tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, waktu berakhirnya pelaporan SPT WP pribadi juga diundur dari tangga 31 Maret menjadi tanggal 21 April 2017.
"Kalau sudah banyak yang online, petugas pajak di kantor juga tidak kerepotan dengan antrean. Kita apresiasi masyarakat sudah mau pakai e-filing, kami petugas pajak juga nyaman," ujar Hestu.
Baca juga: Masyarakat Makin Patuh Lapor SPT, Ini Buktinya
Dia menyarankan, bagi yang belum lapor, WP yang sudah memiliki pin e-filing untuk menyelesaikan pelaporan SPT mereka secara online hari ini juga. Batas waktunya pun bisa dilakukan sampai bergantinya hari pada pada pukul 24.00 WIB nanti.
"Lebih baik dengan e-filing karena tidak terbatas waktu buka kantor pajak dan bisa dilakukan di mana pun," pungkas Hestu. (idr/hns)











































