Seperti di KPP Pratama Menteng I, Jakarta Pusat. Sedari pagi sudah menerima banyak antrean, dan menurut salah satu penjaga keamanan, antrean hingga pukul 14.15 WIB telah mencapai 630-an.
"Dari pagi sudah ramai, sekarang sudah nomor antrean 630-an untuk buat EFIN dan juga yang lapor SPT," kata dia kepada detikFinance di KPP Pratama Menteng, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di KPP Pratama Menteng I ini juga menyediakan meja khusus untuk para WP, baik untuk berkonsultasi, maupun yang minta panduan pelaporan SPT secara elektronik atau e-Filing.
"Karena di sini sudah tidak melayani secara manual, jadi kalau mau lapor bisa di sini, tapi harus buat efin nantinya pakai e-Filing," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi bagi kepada WP yang tidak melaporkan kewajibannya. Sanksi yang diberikan mulai dari denda Rp 100 ribu hingga pidana bagi WP orang pribadi.
Sanksi bagi WP badan, diketahui denda Rp 500.000 bagi yang telat melaporkan SPT dari batas waktu yang ditentukan.
Waktu yang ditentukan berdasarkan UU KUP, pelaporan SPT orang pribadi terakhir pada 31 Maret, dan untuk WP badan pada 30 April. Khusus untuk WP orang pribadi, telah diperpanjang hingga 21 April 2017. (dna/dna)