Syarat Mobil Bisa Dipakai Taksi Online

Syarat Mobil Bisa Dipakai Taksi Online

- detikFinance
Selasa, 25 Apr 2017 15:40 WIB
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah secara resmi menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan tersebut, para penyedia jasa transportasi aplikasi online diwajibkan melaksanakan beberapa hal.

Di antaranya adalah uji kelaiakan mobil atau KIR. Hal ini agar ada peningkatan kualitas dan pelayanan dalam bekerja sama dengan pihak swasta atau agen pemegang merek (APM). Dalam pelaksanannya, penyedia jasa diberikan kesempatan masa transisi selama dua bulan.

Lalu soal kapasitas silinder mesin kendaraan juga diatur dalam aturan yang baru ini. Angkutan sewa umum atau taksi biasa dikenakan batas kapasitas mesin kendaraan minimal 1.300 cc, sedangkan angkutan sewa khusus atau taksi online minimal 1.000 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk angkutan sewa khusus, karena menganut azas kesetaraan, dia minimal 1000 cc," kata Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dalam rapat dengan Komite II DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Kemudian adalah ketentuan mengenai STNK atas nama perusahaan. Dalam hal ini direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

"STNK harus berbadan hukum. Tapi dalam pelaksanaannya, kita akomodir dengan masa transisi sampai akan berlaku nanti di 1 Juli," tutur dia.

Pemerintah juga mengatur mengenai pembangunan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, dalam rangka kepentingan pengawasan operasional taksi online. Dashboard ini juga sebagai sarana pemerintah untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online.

"Berdasarkan pengalaman ditjen pajak mengaudit Google, mereka mengalami kesulitan. Maka untuk substansi kepentingan perpajakan, ditulis dalam aturan ini adanya dashboard yang harus memuat bank tempat penampungan transaksi dan sebagainya. Ini untuk meningkatkan efektifitas, sehingga kita minta mengadakan digital dashboard, supaya kita bisa monitor berapa yang dia operasikan, dan di mana saja," ucapnya.

Dan yang paling penting adalah mengenai tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Dalam aturan ini ditentukan tarif berdasarkan tarif batas atas dan bawah yang akan diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan.

"Tentunya kita juga sering mendengar pengguna jasa dalam waktu-waktu tertentu mereka harus membayar taksi online lebih mahal dibanding reguler. Oleh karena itu, maka mereka diminta melakukan pengaturan terhadap tarif tersebut. Sehingga ini juga akan menjadi materi yang diberikan masa transisi, baik tarif maupun batas kendaraan angkutan sewa," pungkasnya. (dna/dna)

Hide Ads