Pengangkatan ini berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-82/MBU/04/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Brantas Abipraya.
Dalam SK tersebut, Rini memberhentikan dengan hormat M Basir sebagai anggota Direksi Brantas Abipraya, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-189/MBU/2014 tanggal 22 September 2014, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih mengefektifkan pengurusan perusahaan, memenuhi kebutuhan organisasi serta penataan susunan keanggotaan Direksi Brantas Abipraya (Persero).
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Brantas Abipraya, antara lain menjadi Direktur Keuangan dan SDM, Direktur Operasi I, Direktur Operasi II.
Serta mengalihkan penugasan Syarif, yang semula sebagai Direktur menjadi Direktur Operasi I, dengan meneruskan sisa masa jabatannya.
Berikut dua direksi baru Brantas Abipraya yang ditunjuk:
- Suradi sebagai Direktur Keuangan dan SDM
- Widyo Praseno sebagai Direktur Operasi II











































