Susi: Pelarangan Cantrang Bukan Akhir Segalanya

Susi: Pelarangan Cantrang Bukan Akhir Segalanya

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2017 15:15 WIB
Susi: Pelarangan Cantrang Bukan Akhir Segalanya
Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan alat tangkap ikan cantrang karena bisa merusak ekosistem laut.

Menurut Menteri KP, Susi Pudjiastuti, pelarangan cantrang ini tidak akan merugikan nelayan. Sebab, pemerintah juga akan membagikan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang. Contohnya gill net dan purse seine.

"Kami menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak. Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan (kecil) lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gill net dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya," jelas Susi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi juga mengutarakan alasan kenapa kapal cantrang tidak boleh beroperasi lagi.

"Jaringnya cantrang Pantura yang 6 kilometer saja, sweeping-nya itu bisa mencapai 280 hektar", tambahnya.

Oleh karena itu, ketimbang mencari cara untuk melegalkan sesuatu yang jelas-jelas merusak seperti cantrang, Susi menyarankan agar nelayan mempersiapkan diri lebih baik untuk peralihan ke alat tangkap yang tidak merusak.

Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.

Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang di antaranya pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine trawl), di mana cantrang termasuk dalam kategori trawl.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads