Berdasarkan data KKP yang dikutip detikFinance, Jumat (28/4/2017), sudah sejak lama komitmen melarang praktek bottom trawl dan deepsea trawl sudah dilakukan di berbagai negara di dunia mengingat berbagai dampaknya yang buruk bagi keberlangsungan sumber daya perikanan, dan dampak lainnya.
Selain Indonesia, misalnya negara di Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru, Australia, umumnya sudah melakukan pelarangan Trawl Dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KKP juga mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WPPNRI.
Dalam aturan itu disebutkan, nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelangsungan sumber daya ikan.