Larangan penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Selain itu, KKP juga mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di WPPNRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang dilengkapi dua tali penarik panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.
Alat cantrang ini digunakan untuk menjaring ikan jenis demersal. Ikan demersal merupakan ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau (zona demersal). Lingkungan mereka pada umumnya berupa lumpur, pasir, dan bebatuan, jarang sekali terdapat terumbu karang.
Lubang jaring yang terdapat pada cantrang sangat rapat, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih butuh waktu untuk berkembang biak ikut tertangkap. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka bisa jadi tidak ada ikan lagi yang bisa ditangkap nelayan.
![]() |
Berdasarkan data KKP yang dikutip detikFinance, Jumat (28/4/2017), dari statistik Perikanan Tangkap tahun 2014, pelaku yang menggunakan cantrang hanya sekitar 2% dari seluruh pelaku perikanan tangkap di RI.
Sehingga larangan penggunaan cantrang ini tidak merugikan banyak nelayan. Apalagi, KKP sudah menyiapkan alat pengganti yang lebih ramah lingkungan untuk para nelayan yang biasa menggunakan cantrang, seperti gill net atau purse seine. (ang/dnl)