Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan maksud dari sekuritisasi yang akan dilakukan dua perusahaan pelat merah tersebut tahun ini. Sebelumnya, sekuritisasi juga lazim dilakukan oleh bank pelat merah.
"Sekuritisasi adalah surat utang yang didasari oleh pendapatan jangka panjang. Jadi kalau bicarakan Jasa Marga, bicarakan income Jasa Marga dari jalan tol kalau 10 tahun dihitungnya 10 tahun mobil berapa banyak yang lewat. Itu dasar mengeluarkan surat utang," kata Rini dalam Media Gathering Kementerian BUMN di Wikasatrian, Bogor, Jumat (28/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN pertama kali dihitung dari pelangganya, jadi PLN melihat 5 tahun dari pelanggan yang ada dari usaha, pendapatannya berapa surat utangnya," tutur Rini. (hns/hns)











































