Buruh Menuntut Dihapus, Ini Tanggapan Pengusaha Outsourcing

Buruh Menuntut Dihapus, Ini Tanggapan Pengusaha Outsourcing

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 01 Mei 2017 15:33 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Ratusan ribu buruh di Indonesia hari ini turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Beberapa tuntutan utamanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, salah satunya menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya (outsourcing).

Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, mengungkapkan tuntutan serikat buruh menghapus sistem outsourcing dalam perusahaan tidak relevan. Pasalnya, selain membantu perusahaan pengguna, sistem yang berjalan di perusahaan alih daya juga sangat membantu karyawan, khususnya karyawan baru.

"Outsourcing ini bentuk jembatan antara karyawan dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Banyak orang lulus sekolah kemudian sulit mendapat pekerjaan, belum punya pengalaman bekerja. Di sini peranan perusahaan outsourcing yang melatih karyawan sebelum dipekerjakan. Jadi saya kira tuntutan outsourcing dihapus itu kurang relevan dengan kondisi saat ini," kata Anta kepada detikFinance, Senin (1/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, ketentuan juga tidak mengizinkan perusahaan outsourcing memperkerjakan karyawan alih daya selama lebih dari 3 tahun. Pada tahap itu, perusahaan alih daya membantu keterampilan dan menambah pengalaman kerja untuk karyawannya.

"Aturan di alih daya kan maksimal 3 tahun bekerja dengan 2 kali kontrak kerja. Positifnya, karyawan yang sudah selesai outsourcing bisa mencari pekerjaan lainnya dengan bekal keterampilan dan pengalaman kerja saat jadi outsourcing," terang Anta.

Diungkapkannya, dengan regulasi yang ada saat ini, tenaga kerja alih daya juga hanya untuk bidang jasa tak langsung seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta angkutan.

"Jadi sistem outsourcing kan memang dibuat hanya untuk maksimal 3 tahun, membantu pencari kerja mendapatkan pengalaman bekerja sebelum dia bekerja di tempat lain. Bukan pekerjaan yang sifatnya permanen," ujar Anta.

(idr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads