Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ratas tersebut juga secara umum membahas proyek-proyek tersebut adalah seperti Pelabuhan Patimban dan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Untuk pelabuhan Patimban, pria yang akrab disapa Aher ini meminta kepada pemerintah daerah, untuk menyesuaikan dengan aturan pembangunan Pelabuhan Patimban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Aher yang menjadi pekerjaan adalah soal pembebasan lahan yang dimulai pada tahun ini. Dialokasikan anggaran sekitar Rp 700 miliar untuk melakukan pembebasan lahan pada proyek Patimban.
"Langkah-langkah lain seperti perencanaan oleh Kemenhub sudah, detail enginering desain oleh Kemenhub, penetapan plan logistik oleh gubernur juga sudah," tambahnya.
Selain Patimban, ratas antara pemerintah pusat dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membahas mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung. Dia memastikan, pembangunan kereta cepat tersebut memiliki payung hukum mengenai RTW yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata ruang nasional.
Dengan adanya beleid baru ini, kata Aher, para pemerintah daerah menyesuaikan serta menyelesaikan persoalan RTRW dalam pembangunan kereta cepat.
"Di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Bandung Barat, Purwakarta, dengan terbitnya PP 13/2017, maka meminta tadi menunggu ada semacam perintah khusus ke kabupaten/kota terkait, Perda RTRW dengan cepat dengan perubahan parsial sebagaimana Jabar melakukan perubahan parsial," ujarnya.
Menurut Aher, dengan terbitnya PP 13/2017 ini juga maka pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terutama di kawasan yang sudah aman bisa dipercepat lagi.
"Saya kira apa yang direncanakan saat ini tinggal dimasukkan ke rincian kabupaten kota sudah aman, tidak ada masalah," ungkapnya. (mkj/mkj)











































