Begini Modus Selundupan Tekstil yang Buat Kesal Sri Mulyani

Begini Modus Selundupan Tekstil yang Buat Kesal Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2017 13:56 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang tekstil yang seharusnya diekspor ke luar negeri.

Produk-produk tekstil selundupan yang berhasil digagalkan DJBC adalah ekspor barang dalam PEB 4.038 role kain. Di mana, berdasarkan analisis inteliten Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Irjen Kementerian Keuangan dan Kepolisian, PT SPL yang berlokasi di Bandung ini kedapatan hanya melakukan ekspor 583 roll kain.

"Pemerintah mendukung seluruh pelaku ekonomi agar betul-betul kompetitif di pasar Internasional, tapi ada perusahaan yang salah gunakan fasilitas itu untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan itu dengan mengambil uang negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Halaman Gedung Sutikno Slamet Kementerian Keuanga, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru PambudiMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Foto: Hendra Kusuma


Sri Mulyani tampak kesal. Bukan hanya karena berpotensi dirugikan sampai dengan Rp 118 miliar. Akan tetapi modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Eksor (KITE).

Di mana, awalnya mengimpor bahan baku untuk dijadikan produk jadi, namun ketika sudah berupa produk jadi perusahaan yang bersangkutan malah menjualnya di dalam negeri dan hanya sebagian yang diekspor.



Fasilitas KITE merupakan berupa pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuang ekspor.

Modus yang memanfaatkan fasilitas ini juga dilakukan oleh perusahaan yang melakukan penyelundupan berupa curtain atau gorden, dan juga tempat produksi tekstil (TPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru PambudiMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Foto: Hendra Kusuma

Untuk yang penyelundupan gorden dan kain, kata Sri Mulyani, modusnya mengurangi barang muatan dan menggantikan barang dengan plastik yang diisi oleh air yang kemudian dibungkus kembali dengan kain dan karton. Sehingga produksi berkurang namun berat muatan ekspor tetap sesuai. Praktik ini dilakukan oleh PT LHD yang merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Khusus selundupan gorden nilainya Rp 7 miliar.

"Tindakan tadi ini kemudian dia isi dengan banyak sekali plastik berisi air. Kalau secara berat sepertinya sesuai dengan deskripsi roll kain," tambahnya.

Untuk modus TPT dilakukan oleh PT WS yang berlokasi di Bogor. Modus perusahaan ini membawa produk pakaian yang seharusnya untuk ekspor, namun kedapatan dibongkar di tengah jalan.

Guna memberantas tindakan tersebut, Sri Mulyani menginstruksikan kepada DJBC, Ditjen Pajak, untuk bekerja sama dengan Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian.

"Kita instruksikan sesuai arahan presiden, agar melakukan pencegahan dan melindungi industri nasional," tukasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads