Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Tekstil Bernilai Miliaran

Sri Mulyani Gagalkan Penyelundupan Tekstil Bernilai Miliaran

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 03 Mei 2017 12:57 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani siang ini akan memberikan penjelasan mengenai keberhasilan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membongkar kasus penyelundupan tekstil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemberian penjelasan dilakukan langsung di halaman gedung Sutikno Slamter Kementerian Keuanga. Acaranya pun dilakukan langsung usai Sri Mulyani membuka acara Dhawa Festival 2017 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan.

"Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru PambudiMenteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Foto: Hendra Kusuma


Barang-barang tekstil selundupan tersebut masih terbungkus rapih di dalam kontainer. Terlihat jelas barang tersebut berupa pakaian, kain yang merupakan produksi dari PT SPL yang berlokasi di Bandung.

PT SPL, kata Sri Mulyani, akan melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 roll kain, namun hasil dari analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok hanya kedapatan 583 roll kain.

Lanjut Sri Mulyani, PT SPL dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf F UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Hasil audit potensi kerugiaan negara dari manipulasi dan seludupan ini kurang lebih sebesar Rp 118 miliar," jelasnya.

Adapun, lanjut Sri Mulyani, terbongkarnya kasus penyelundupan ini juga sekaligus menetapkan dua orang terangka dengan inisial FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan 16 rekening bank, tanah, dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.

Tidak sampai di situ, kata Sri Mulyani, Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menggagalkan ekspor tekstil yang dibertitahukan berupa curtain/gorden, namun setelah diperiksa perugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton.

Penelitian petugas, didapati bahwa 3 kontainer yang membawa tekstil selundupan ini milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 7 miliar.

Pada saat yang bersamaan, Mantan Direktur Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa pelanggaran ekspor yang berhasil ditindak tidak hanya berupa pemberitahuan yang tidak benar pada PEB, namun juga berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan.

Seperti yang dilakukan PT WS, yang berlokasi di Bogor, yang seharusnya ditujukan untuk ekspor, namun malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Selanjutnya, kerja sama yang telah dilakukan juga berhasil memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor tempat produksi tekstil (TPT) ilegal.

"Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang angkut barang tekstil yang seharusnya ditujukan untuk ekspor," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, negara-negara tujuan ekspor produk tekstil yang telah ditahan pemerintah ini, mulai dari Brasil, Turki, Uni Emirat.

"Negara tujuan ekspornya diberitahukan gorden yang isinya air itu tujuannya Brasil, jadi ada beberapa negara tujuan, untuk tujuan yang kain putih ini, ada yang ke Turki, Uni Emirat Arab," ujarnya. (mkj/mkj)

Hide Ads