Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta agar larangan penggunaan cantrang dikomunikasikan terlebih dahulu kepada para nelayan.
"Saya sayangkan kita sudah mengatur sedemikian rupa dan sosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat mengerti, namun mempolitisasi yang akhirnya buat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi pejabat parpol untuk tidak memakai urusan masa depan bangsa menjadi komoditi politik," jelas Susi dalam Rakornas Maritim di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penggunaan pengambilan alat tangkap yang dipakai tidak mempedulikan keberlanjutan ikan akan habis kembali," ujar Susi.
Larangan tersebut penggunaan cantrang itu tertuang dalam surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) penggunaan cantrang diperbolehkan yang tadimya hingga Juni 2017, menjadi Desember 2017.
(ang/ang)