Menurut Susi, ada kaitannya penolakan pemilik kapal dengan penggunaan cantrang yang penggunaannya bakal dilarang pada tahun depan tersebut. Ini karena sesuai aturan, alat tangkap cantrang hanya diizinkan untuk kapal dengan bobot di bawah 10 Gross Ton (GT).
"Karena kan dulu yang diperbolehkan pakai cantrang kan yang di bawah 10 GT. Menolak karena yang markdown banyak sekali," ujar Susi di ditemui di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan, masih ada sekitar 4.000 kapal yang belum melakukan pengukuran ulang, dari total sekitar 14.000 kapal nelayan yang terdaftar di KKP.
"Banyak, karena kerugian negara kan besar sekali. Ya sekarang kalau cantrangnya masih boleh sampai 2017, ya ukurannya yang harus benar dong, masa negara rugi terus. Ada 4.000 kapal yang belum diukur ulang. Persoalannya banyak yang enggak mau (menolak diukur)," tutur Susi. (idr/hns)