Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pun mengatakan pihaknya telah memanggil para wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dirinya mengatakan satu Kanwil pajak bisa memanggil hingga ratusan wajib pajak 'nakal' pada bulan pertamanya pasca tax amnesty. Namun ia menegaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak itu dilakukan harus berdasarkan data.
"Saya belum terima laporannya. yang jelas banyak. Satu Kanwil bisa 500 dulu dalam sebulan pertama. Dipanggil, dimintai BAP, minta penjelasan, dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat. analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil," katanya.
Dengan pemeriksaan itu, Ken mengaku, belum bisa memperkirakan potensi pajak yang seharusnya masuk. Tergantung dari nilai pajak terutang setiap wajib pajak itu sendiri.
"Itu uncontrollable, enggak bisa prediksi. Itu tergantung dari pada data itu sendiri, tergantung wajib pajak itu mengaku berapa," tutur Ken (hns/hns)