Mendag Siapkan Jurus Baru Atur Impor Bawang Putih

Mendag Siapkan Jurus Baru Atur Impor Bawang Putih

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 18:03 WIB
Mendag Siapkan Jurus Baru Atur Impor Bawang Putih
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menerbitkan aturan baru untuk mengatur tata niaga impor bawang putih. Kebijakan ini diambil karena selama ini impor bawang butih dilakukan secara bebas dan boleh dilakukan oleh siapa saja, termasuk pedagang besar.

"Iya dulu bebas. Langsung saja perdagangan bebas, ya jalan saja impor, pakai ekspedisi impor," kata pria yang akrab disapa Enggar ini di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Tidak adanya aturan yang jelas mengenai impor bawang putih telah membuat para importir bersikap seenaknya dalam memenuhi pasokan di pasar. Sehingga, harga bawang putih tidak stabil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Harga Bawang Putih Naik, Mendag Cek ke Pasar Induk Kramat Jati

Enggar menegaskan, aturan baru mengenai izin impor bawang putih akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dia berharap, dalam pekan depan aturan baru ini dapat diimplementasikan.

"Poin aturan baru ini, rekomendasi dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Perdagangan, baru saya keluarkan izin," jelasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para importir yaitu mampu memenuhi harga dari pemerintah, yaitu tak boleh menjual melebihi Rp 38.000 per kg.

"Kalau sepakat lanjut, kalau tidak sepakat kita pindah. Kalau mau kita kasih, gitu dong," kata Enggar.

Baca juga: China Panen Bawang Putih Bulan Depan, Harga di RI Bakal Turun

Selain itu, dalam aturan baru nanti para importir wajib mendaftar perusahaannya, gudang, hingga stok bawang putih. Jika importir tidak daftar, Enggar tidak segan untuk memberi sanksi seperti pencabutan izin impor.

Selanjutnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan memberikan prioritas izin impor terhadap importir yang mampu menjual bawang putih hingga ke eceran dengan harga maksimum Rp 38.000 per kg.

"Jadi harganya Rp 38.000 lalu turun ke Rp 35.000 lalu turun lagi ke Rp 30.000. Kalau enggak mau teken enggak saya kasih," tugasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads