Adapun, pengejaran penunggak pajak dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, baik yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun tidak mengikuti.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan memanggil melalui surat yang dilayangkan Ditjen Pajak kepada WP baik OP maupun badan. Pemanggilan juga berdasarkan data Ditjen Pajak yang sudah valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan dan penagihan dilakukan dengan modal Perdirjen nomor 17 PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hestu menegaskan, aturan baru tersebut menjadi tambahan prosedur pemanggilan WP ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan terkait tujuan dan proses pemeriksaan, kode etik pemeriksa dalam berhubungan dengan WP, dan penandatanganan fakta integritas.
"Jadi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang valid, serta memberikan kesempatan kepada WP untuk mengklarifikasikan data yang dimiliki pemeriksa," kata Hestu.
Dengan demikian, kata Hestu, pemeriksaan kepada WP dimulai dari menyurati berdasarkan data valid Ditjen Pajak, kemudian WP datang membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika dalam pertemuan masih belum ada hasil, maka pemeriksaan dilakukan langsung di tempat kegiatan usaha WP atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu. (mkj/mkj)