Selain Bank, Ditjen Pajak Juga Bisa Akses Data Asuransi dan Pasar Modal

Selain Bank, Ditjen Pajak Juga Bisa Akses Data Asuransi dan Pasar Modal

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 10:33 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Landasan hukum untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengakses langsung informasi keuangan, telah diterbitkan. Tertuang pada
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.

Seperti yang dikutip detikFinance, Rabu (17/5/2017), pada pasal 2 dituliskan bahwa Ditjen Pajak tidak hanya bisa mengakses data perbankan, melainkan juga pasar modal, perasuransian atau lembaga jasa keuangan dan entitas sejenis lainnya.


Mekanismenya, lembaga tersebut wajib menyerahkan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar perjanjian internasional, yaitu setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait rekening keuangan.

Proses identifikasi rekening keuangan harus berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Adalah dengan melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas.


Kemudian verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang
wajib dilaporkan.

Di samping itu juga diperlukan dokumentasi dalam rangka atas kegiatan prosedur yang identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Lembaga keuangan dilarang untuk pembukaan rekening baru dan transaksi baru untuk nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan. (mkj/ang)

Hide Ads