Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017.
Seperti yang dikutip detikFinance, Rabu (17/5/2017), pada pasal 2 dituliskan bahwa Ditjen Pajak tidak hanya bisa mengakses data perbankan, melainkan juga pasar modal, perasuransian atau lembaga jasa keuangan dan entitas sejenis lainnya.
Mekanismenya, lembaga tersebut wajib menyerahkan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar perjanjian internasional, yaitu setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan selama satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses identifikasi rekening keuangan harus berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Adalah dengan melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas.
Kemudian verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang
wajib dilaporkan.
Di samping itu juga diperlukan dokumentasi dalam rangka atas kegiatan prosedur yang identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
Lembaga keuangan dilarang untuk pembukaan rekening baru dan transaksi baru untuk nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan. (mkj/ang)