Ini Alasan Jokowi Izinkan Ditjen Pajak Buka Data Rekening Bank

Ini Alasan Jokowi Izinkan Ditjen Pajak Buka Data Rekening Bank

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 15:32 WIB
Ini Alasan Jokowi Izinkan Ditjen Pajak Buka Data Rekening Bank
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya akses untuk membuka data rekening nasabah bank untuk keperluan perpajakan.

Darmin meminta seluruh masyarakat agar tidak memandang Perpu Automatic Exchange of Information (AEoI) ini sebagai suatu hal yang merugikan. Meski pada implementasinya, data para nasabah perbankan baik domestik maupun asing bisa diakses, untuk kepentingan perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu adalah bagian dari apa, pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional yang sudah sejak beberapa tahun lalu di endorse bahwa kita akan comply dalam keterbukaan informasi baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan yang terkait di dunia internasional maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri," kata Darmin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Darmin, penerapan aturan serupa juga dilakukan oleh banyak negara, terutama negara-negara yang sudah sepakat untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi.

Mantan Dirjen Pajak ini menuturkan, Perpu AEoI ini akan berlaku hingga UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) telah resmi diterbitkan. Saat ini, UU KUP masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau enggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah tadinya itu kan," tambahnya.

Kendati demikian, kata Darmin, UU KUP yang nantinya akan menjadi payung hukum implementasi AEoI masih bisa dibahas dengan persuasif antara pemerintah dengan DPR.

Mengenai kabar saham-saham perbankan anjlok usai terbitnya Perpu AEoI, Darmin meminta kepada pihak perbankan untuk tidak perlu berlebihan menanggapinya.

"Tidak usah serius. Enggak itu kalaupun benar ada, itu orang enggak mengerti saja. Di Singapura juga sama," tukasnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads