Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan ini, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya akses untuk membuka data rekening nasabah bank untuk keperluan perpajakan.
Darmin meminta seluruh masyarakat agar tidak memandang Perpu Automatic Exchange of Information (AEoI) ini sebagai suatu hal yang merugikan. Meski pada implementasinya, data para nasabah perbankan baik domestik maupun asing bisa diakses, untuk kepentingan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin, penerapan aturan serupa juga dilakukan oleh banyak negara, terutama negara-negara yang sudah sepakat untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi.
Mantan Dirjen Pajak ini menuturkan, Perpu AEoI ini akan berlaku hingga UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) telah resmi diterbitkan. Saat ini, UU KUP masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau enggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah tadinya itu kan," tambahnya.
Kendati demikian, kata Darmin, UU KUP yang nantinya akan menjadi payung hukum implementasi AEoI masih bisa dibahas dengan persuasif antara pemerintah dengan DPR.
Mengenai kabar saham-saham perbankan anjlok usai terbitnya Perpu AEoI, Darmin meminta kepada pihak perbankan untuk tidak perlu berlebihan menanggapinya.
"Tidak usah serius. Enggak itu kalaupun benar ada, itu orang enggak mengerti saja. Di Singapura juga sama," tukasnya. (wdl/wdl)











































