PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Sebab saat ini hampir seluruh pihak di pasar modal bertanya-tanya atas kebijakan itu.
"Katanya hari ini akan ada press conference. Jadi kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah, supaya tidak ada kesimpang siuran," kata Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nicky jika penyerahan data investor dari sekuritas berdasarkan permintaan dari Ditjen Pajak saja, maka dia yakin tidak akan berpengaruh besar terhadap pergerakan Indeks Harga Harga Saham (IHSG).
"Ini kan akan berlaku kalau tetap ada pemeriksaan. Konteksnya tetep seperti itu, jadi kalau tidak ada pemeriksaan, tidak ada permintaan khusus dari perpajakan tidak akan dibuka juga. Aturan dan semangatnya tetap seperti itu. Makanya nanti kita tunggu penjelasan dari pemerintah," imbuhnya.
Meski begitu, menurut Nicky bagi para investor yang sudah ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty seharusnya tidak perlu khawatir datanya diintip oleh Ditjen Pajak.
"Yang takut itu adalah yang belum ikut program tax amnesty atau tidak sepenuhnya mengikuti. Kalau yang sudah ikut, lapor apa adanya, mestinya Perppu ini tidak menjadi suatu hal yang menakutkan," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pukul 16.00 WIB akan dilangsungkan konferensi pers oleh Kementerian Keuangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga turut hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad.
Ingin tahu informasi selanjutnya, ikut terus perkembangannya di detikFinance!
(mkj/mkj)











































