Intip Rekening Nasabah, Cara Jokowi Genjot Setoran Pajak

Intip Rekening Nasabah, Cara Jokowi Genjot Setoran Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 18 Mei 2017 12:42 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Dalam satu dekade terakhir, setoran pajak tidak pernah mencapai target. Bahkan persentase realisasinya atas target cenderung turun setiap tahunnya. Tahun lalu saja, bila tidak ada program pengampunan pajak atau tax amnesty, maka realisasi pajak hanya berkisar 70% atas target.

Target pajak setiap tahun dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang digabung dengan inflasi dan ditambahkan aspek kebijakan khusus dari Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sekarang memiliki amunisi kuat untuk mengejar target tersebut. Salah satunya adalah dengan akses langsung kepada lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Problem besarnya di Ditjen Pajak kan selama ini terkait dengan data, data keuangan. Ketentuan dan peraturan yang ada itu membatasi Ditjen Pajak dan mengakses data tersebut," kata Darussalam, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) kepada detikFinance, Kamis (18/5/2017).


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, menurut Darussalam sangat dinanti oleh Ditjen Pajak, karena mampu untuk membinasakan kerahasiaan perbankan yang diatur dalam perundang-undangan.

Ditjen Pajak nantinya bisa mendapatkan laporan nasabah manapun secara otomatis, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya data tersebut bisa sebagai bahan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak yang sudah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ataupun belum sekalipun.

"Jadi nanti bagaimana Ditjen Pajak menggunakan data ini dalam rangka untuk penggalian potensi pajak," ujarnya.


Darussalam memperkirakan akan ada kenaikan yang cukup signifikan dalam penerimaan pajak ke depan. Meskipun belum diketahui nominal yang pasti dari peningkatannya.

"Saya yakin keterbukaan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak," tandasnya.

Diketahui, sampai tutup buku 2016, setoran pajak non migas yang berhasil diraup adalah Rp 1.069 triliun atau 81,1% dari target di APBN P 2016 yang sebesar Rp 1.318,9 triliun.

Dalam realisasi tersebut, terdapat peran dari tax amnesty yang mencapai Rp 107 triliun.

Berikut rinciannya:

- Pajak Penghasilan Non Migas Rp 630,9 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai Rp 410,5 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 19,4 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,2 triliun

(mkj/dnl)

Hide Ads