Target pajak setiap tahun dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang digabung dengan inflasi dan ditambahkan aspek kebijakan khusus dari Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sekarang memiliki amunisi kuat untuk mengejar target tersebut. Salah satunya adalah dengan akses langsung kepada lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, menurut Darussalam sangat dinanti oleh Ditjen Pajak, karena mampu untuk membinasakan kerahasiaan perbankan yang diatur dalam perundang-undangan.
Ditjen Pajak nantinya bisa mendapatkan laporan nasabah manapun secara otomatis, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya data tersebut bisa sebagai bahan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak yang sudah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ataupun belum sekalipun.
"Jadi nanti bagaimana Ditjen Pajak menggunakan data ini dalam rangka untuk penggalian potensi pajak," ujarnya.
Darussalam memperkirakan akan ada kenaikan yang cukup signifikan dalam penerimaan pajak ke depan. Meskipun belum diketahui nominal yang pasti dari peningkatannya.
"Saya yakin keterbukaan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak," tandasnya.
Diketahui, sampai tutup buku 2016, setoran pajak non migas yang berhasil diraup adalah Rp 1.069 triliun atau 81,1% dari target di APBN P 2016 yang sebesar Rp 1.318,9 triliun.
Dalam realisasi tersebut, terdapat peran dari tax amnesty yang mencapai Rp 107 triliun.
Berikut rinciannya:
- Pajak Penghasilan Non Migas Rp 630,9 triliun
- Pajak Pertambahan Nilai Rp 410,5 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 19,4 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,2 triliun
(mkj/dnl)