Meski demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap meminta kepada pemerintah agar tetap menindaklanjuti seluruh temuan-temuan hasil dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat menyampaikan LKPP 2016 kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (23/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, opini WTP ini diberikan pertama kali oleh BPK setelah 12 tahun atau sejak 2004 melakukan perancangan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksaan APBN.
"Dalam hasil pemerikaan LKKP, kami menemukan temuan dalam hasil pengendalian intern dan kepatuhan terhadap aturan UU yang perlu mendapat perhatian pemerintah, terhadap temuan tersebut kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun medatang," kata Moermahadi.
Rekomendasi temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, yang pertama mengintegrasikan sistem penyusunan laporan keuangan, lalu sistem informasi pendapatan negara, dan sistem informasi aset negara, terutama mengenai piutang pajak, piutang bukan pajak dan aset tetap maupun aset tidak berwujud.
Kedua, menyelesaikan pelaporan saldo annggaran lebih serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai, dan adanya inkonsistensi tarif PPh migas.
Ketiga, pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai. Keempat, mengenai pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api belum jelas. Kelima, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Sarana Prasarana Penunjang dan Tambahan DAK belum memadai.
Keenam, mengenai tindakan khusus penyelesaian aset negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan belum jelas. Ketujuh, menyelesaikan kelebihan pembayaran atau penyimpangan biaya negara. Kedelapan, meningkatkan peran sistem internal pemerintah dalam pengelolaan APBN dilingkungan K/L.
"Sesuai UU 15/2004 tentang pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, penjelasan disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari setelah pemeriksaan BPK. Untuk itu kami mengharapkan pemerintah menyampaikan keterangan tindak lanjut sesuai ketentuan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Moermahadi juga menyampaikan, bahwa BPK telah menerapkan online sistem dalam menindaklanjut melalui sistem pemantauan tindak lanjut laporan keuangan.
"Kami berharap pejabat K/L memanfaatkan sistem ini sehingga laporan dan pemantauan tindak lanjut lebih efisien dan efektif. Kami juga berharap data pengelolaan APBN dapat diberikan akses online ke BPK sehingga pemeriksaan kami dapat lebih efisien dan efektif, untuk itu MoU akses data dalam rangka perlu dukungan pemerintah," tukasnya. (mkj/mkj)











































