Rencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Bakal Segera Dibahas

Rencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Bakal Segera Dibahas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2017 19:58 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akan dibahas dalam waktu dekat.

Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masih dibicarakan, sekarang juga kami fokus ke Undang-undangnya saja dulu, draft sudah masuk ke DPR yang dikembangkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (23/5/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, masih ada kemungkinan isi rancangan yang telah diajukan oleh pemerintah berubah. Perubahan seiring dengan dinamika pembahasan dengan anggota dewan.

"Ya menyesuaikan pembahasan dengan DPR," ujarnya.



Berdasarkan RUU KUP yang diterima detikFinance, pada Bab XXIII tertulis lembaga pajak mulai beroperasi efektif paling lambat 1 Januari 2018.

Selisih waktu sekitar 1,5 tahun akan dipergunakan untuk transformasi. Meliputi tugas, fungsi dan wewenang yang selama ini berada pada Ditjen Pajak.

Di samping itu transformasi juga akan meliputi semua kekayaan negara yang dikelola, dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki serta digunakan, dan semua aparatur sipil negara.

Nama Dirjen Pajak akan berganti menjadi Kepala Lembaga. Kemudian, kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti dan atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga Pajak. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads