Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Masih dibicarakan, sekarang juga kami fokus ke Undang-undangnya saja dulu, draft sudah masuk ke DPR yang dikembangkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara di gedung Kementerian Keuangan, Selasa (23/5/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya menyesuaikan pembahasan dengan DPR," ujarnya.
Berdasarkan RUU KUP yang diterima detikFinance, pada Bab XXIII tertulis lembaga pajak mulai beroperasi efektif paling lambat 1 Januari 2018.
Selisih waktu sekitar 1,5 tahun akan dipergunakan untuk transformasi. Meliputi tugas, fungsi dan wewenang yang selama ini berada pada Ditjen Pajak.
Di samping itu transformasi juga akan meliputi semua kekayaan negara yang dikelola, dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki serta digunakan, dan semua aparatur sipil negara.
Nama Dirjen Pajak akan berganti menjadi Kepala Lembaga. Kemudian, kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti dan atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga Pajak. (mkj/mkj)











































