Rencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Dibahas DPR Setelah Lebaran

Rencana Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu Dibahas DPR Setelah Lebaran

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 24 Mei 2017 19:42 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, Komisi XI DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan RUU KUP. Namun, pembahasan mengenai hal ini diperkirakan baru bisa terealisasi setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

"Di Juni ada agenda mendesak untuk segera kita putuskan terkait asuransi dan OJK. Sementara hari kerja kita terbatas libur nasional dan Idul Fitri. Setelah itu (Juni) kita prioritaskan KUP," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, pihaknya mendukung rencana tersebut jika mampu meningkatkan penerimaan lembaga negara tersebut. Namun, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan perlu dibahas lebih dalam lagi.

"Saya pikir kalau itu bisa kita yakinkan bisa nambah penerimaan negara tentu kita dukung," ujar Marwan.

Meski lebih lambat dari jadwal yang ditentukan, namun Ia menargetkan RUU KUP bisa selesai di tahun ini. "Ini kan reformasi perpajakan, insya Allah (tahun ini)," tambah Marwan.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads