Dalam demo kali ini, para buruh asal Karawang menolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menilai, PP tersebut tidak memberikan upah yang layak bagi buruh sesuai kebutuhan hidupnya.
"Karena kita menolak PP 78 2015 karena nilainya enggak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Ada sekitar 2.000 buruh dari Karawang," ujar anggota Garda Metal, Wiwit kepada detikFinance di depan Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, Wiwit mengaku mendapatkan upah per bulan mencapai Rp 3,8 juta dan dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia menginginkan upah yang diberikan berada di atas Rp 4 juta.
"Saya sih kebetulan di otomotif Rp 3,8 juta, kalau yang lain enggak tahu. Maunya sih kenaikan 10,5% jadi Rp 4,2 jutaan," ujar Wiwit.
Selain itu, mereka jgua menolak pembahasan penetapan upah minimum sektoral di Kemenko Perekonomian berdasarkan surat undangan Nomor : UND-44/D.IV.M.EKON/05/2017. Para buruh yang tergabung dalam KBPP Karawang menilai penetapan upah minimum sektoral sudah harus ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Berikut daftar tuntutan buruh:
1. Bahwa upah minimum sektoral sudah disepakati dalam berita acara dan tata tertib dewan pengupahan Kabupaten Karawang pada tanggal 22 Desember 2016.
2. Bahwa nilai upah minimum sektoral Kabupaten Karawang 2017 yang disepakati sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang
3. Bahwa KBPP telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa tata tertib dan mekanisme penetapan UMSK Karawang 2017 melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten tidak bertentangan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota.
4. Bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Karawang tahun 2017 telah diputuskan dan disahkan dalam rapat pembahasan dan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada hari Jumat 5 Mei 2017
5. Bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota. (hns/hns)