Dalam pemberian opini, audit yang dilakukan bersifat tahunan. Di mulai dari 1 Januari hingga tutup buku pada 31 Desember. Meskipun seluruh transaksi belanja biasanya dihentikan pada tanggal 26 Desember.
Pemerintah, dari masing-masing Kementerian Lembaga selanjutnya diminta untuk membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dua bulan setelahnya, BPK melakukan audit yaitu dengan mengecek kesesuaian laporan dengan dokumen serta barang kalau itu bersifat pengadaan barang.
"Itu banyak teknik keuangan itu sudah dijelaskan semuanya. Penyediaan keberadaan keabsahannya semuanya kita lihat. Misalnya dia punya HP ini nih bener enggak HP merek ini, dibeli dimana? Sampai detail banget tuh," jelasnya.
Bila sesuai, maka KL (Kementerian/Lembaga) akan mendapatkan opini WTP. Namun seandainya ada sedikit kekurangan pada dokumen, maka akan mendapatkan WDP alias Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selanjutnya adalah Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yang artinya tidak bisa ditelusuri laporan keuangan yang disajikan. Terakhir adalah Tidak Wajar untuk laporan keuangan yang sepenuhnya salah. (mkj/hns)