Mendengar keputusan tersebut, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku pasrah terhadap putusan OJK. Sebab OJK yang mempunyai wewenang atas kasus tersebut.
"Kita Bursa sudah tidak bisa apa-apa lagi. Itu kan sudah kejadian lama. Bursa tidak bisa apa-apa, itu OJK," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak dong, itu kan track record yang menyetujui OJK, bukan kita. Bursa kan tidak. Kalau pegawai saya ya ke saya," imbuhnya.
Sekadar informasi, OJK menemukan adanya pelanggaran UU Pasar Modal penipuan investasi yang dilakukan oleh Larasati. Wanita dulunya bekerja di PT Reliance Securities itu, melakukan pembukaan kontrak penempatan dana dengan pihak yang bukan nasabah Reliance Securities. Padahal pada saat itu sudah tidak lagi bekerja di Reliance Securities.
Larasati yang tidak memiliki izin sebagai wakil perusahaan efek melakukan penghimpunan dana mengatasnamakan Reliance Securities dan ditransfer ke rekening bank milik PT Magnus Capital. Setelah itu dana hasil penipuan ditransfer ke rekening pribadinya.
Nicky sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Reliance Securities pada 2009 dan kemudian menjabat sebagai Presiden Direktur Reliance Securities pada 2010-2015.
OJk menjatuhkan sanksi kepada Nicky berupa denda sebesar Rp 100 juta. Hal ini mengingat bahwa izin orang perseorangan Sdr. Hosea Nicky Hogan pada saat ini sudah tidak aktif.
"Ya Pak Nicky kan enggak bisa dicabut izinnya karena izinnya sudah abis. Emang udah tidak ada izin," kata Tito.
OJK menjatuhkan sanksi kepada Nicky lantaran menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo sebesar Rp 400 juta.
Nicky juga dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap Larasati yang melakukan pemasaran namun tidak memiliki izin orang perseroangan. Selain itu Nicky juga telah memberikan akses atas sistem remote trading kepada Larasati. (ang/ang)










































