Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pembangunan fisik pada proyek kereta cepat tersebut bisa dilakukan usai diselesaikannya pengaturan RTRW di tingkat provinsi.
Rini meluruskan, ucapan Jokowi mengenai belum ada bangunan fisik yang dimaksud seperti yang dilakukan pada proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini memastikan, aturan mengenai RTRW nasional sudah diterbitkan beberapa bulan yang lalu, hanya saja proses selanjutnya menunggu penyelesaian penetapan RTRW di tingkat provinsi.
"RTRW nasional sudah terbit sebulan yang lalu, sekarang sedang proses di Provinsi, di provinsi pun harus diselesaikan Jabar, soal jalurnya," jelasnya.
Jika sudah ditetapkan di tingkat provinsi, lanjut Rini, pembangunan fisik dan pencairan dana pinjaman tahan I yang sebesar US$ 1 miliar atau sekira Rp 13 triliun juga dapat dicairkan oleh China Development Bank (CDB).
"Insya Allah sebentar lagi. Sudah menandatangani pinjaman sudah selesai, lho kita kalau RTRW di provinsi sudah di sesuaikan, langsung bisa mulai bangun, kalau sudah mulai bangun cair," tukasnya.
Baca juga: Pinjaman China untuk Kereta Cepat Belum Cair |











































