Terjadinya kasus suap menandakan adanya praktik jual beli opini WTP?
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan praktik jual beli mengenai opini WTP dari BPK terhadap laporan keuangan hanya bisa dipastikan melalui keputusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada tidaknya tentu harus melalui proses persidangan, tetapi penyebabnya indikasi peluangnya jadi begini, selama ini perencanaan anggaran dan eksekusi pemerintah yang pertama ada titik lemahnya," kata Enny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Enny menyebutkan, potensi adanya praktik 'main mata' lantaran alokasi anggaran pemerintah tolak ukurnya berdasarkan penyerapan. Jika hanya terkonsentrasi pada penyerapan, maka yang terjadi hanya berpatokan pada administrasi yang lengkap.
Sehingga, BPK melakukan audit dengan membandingkan perencanaan anggaran dengan apa yang sudah dilakukan dan ada buktinya, tanpa melakukan audit investigatif atau berdasarkan dokumen.
"Nah itu menjadi peluang, dan ini membuktikan, ketika terjadi temuan ada tidak konsisten di dokumen maka terjadi peluang transaksional," tambahnya.
Tidak hanya itu, pemberian opini WTP dari BPK selama ini dianggap sebagai tolak ukur laporan keuangan pemerintah yang dianggap akuntabel, sehingga pemberian opini ini juga menjadi potensi terjadinya 'main mata'.
"Kalau dapat opini yang baik, itu seolah-olah menjadi baik, sehingga ini membuka peluang terjadi transaksional. Kecuali kalau anggaran itu transparan dan yang memeriksa banyak orang, artinya kalau yang dilakukan tidak konkret, sekalipun BPK, BPKP, dan Irjen menyatakan kalau ada anggaran catatan, kalau bisa dilihat oleh publik justru lebih baik," ungkapnya.
Meski demikian terkait dengan kasus yang menimpa di Kementerian Desa, Enny memastikan, penegak hukum harus bisa membuktikan kasus tersebut untuk seluruh laporan keuangan di Kementerian Desa atau hanya sebagian saja.
"Kemendes ini kan Irjennya, karena selama ini dia yang menilai, kalau ternyata ada temuan dari BPK ada auditor di luar dia, dan menemukan hal yang berbeda dia yang disalahkan terlebih dahulu, dan dia melakukan lobi dan kesepakatan dengan auditor untuk aman. Ini sebenarnya terjadi di banyak tempat," tutupnya.
Opini WTP LKPP 2016 Gugur?
Laporan Keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2016 mendapat opini WTP dari BPK. Apakah kasus suap aparat BPK yang ditangani KPK membuat opini WTP tersebut gugur?
Enny mengatakan, LKPP tahun 2016 tidak akan terpengaruh oleh kejadian kasus suap di Kementerian Desa.
"Tentu enggak bisa terus mematahkan, opini di Kemendes menjadi dipertanyakan, tapi bukan berarti semua menjadi tidak kredibel, tetapi yang di Kemendes ini tidak bisa mengelak," kata Enny.
Menurut Enny, yang perlu diklarifikasi kembali adalah laporan keuangan Kementerian Desa sebagai tindak lanjut kasus penyuapan. "Apakah ini seluruh direktorat atau hanya satu direktorat saja," jelas Enny.
Meski demikian, Enny menilai, penetapan opini WTP pada LKPP tahun 2016 juga dirasa aneh. Sebab, pada tahun anggaran 2016 telah terjadi beberapa kebijakan yang mampu mempengaruhi laporan keuangan K/L.
Salah satunya, kata Enny, mengenai kebijkan pemangkasan anggaran yang dilakukan pada pertengahan tahun 2016, yang secara tidak langsung akan memperlambat penyerapan anggaran belanja pemerintah ke depannya.
"Ketika terjadi perubahan kebijakan kok semua mendapatkan WTP, jadi ini yang mesti diklarifikasi, WTP ini dalam definisi yang mana, tapi kemarin juga ada temuan dari BPK sebaiknya langsung ditindak lanjuti," tukasnya. (wdl/wdl)